Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Menurut Said, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan JHT kembali ke aturan lama merupakan kata-kata bersayap, karena secara bersamaan dirinya tetap akan merevisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Pencairan JHT Pada Usia 56 Tahun Dibatalkan
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Said menyebut, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
Baca juga: Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Dibatalkan, Aturan Baru akan Dipermudah
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” paparnya.
“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," sambung Said.
KSPI mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
"Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB," ujar Said.
Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut, cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang masa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.
Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.
Ida menyampaikan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.