TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pasalnya, batas waktu terakhir untuk pelaporan SPT adalah 31 Maret 2022.
Kini, lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.
Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak setempat lalu mengantre di sana.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut Ini
Baca juga: Panduan Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tanpa Antre, Akses pajak.go.id
Namun untuk melapor SPT secara online, masyarakat perlu mengakses laman www.pajak.go.id.
Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online