Kategori ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab III Pasal 7.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:
a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;
d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Sehingga, seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak