TRIBUNNEWS.COM - Kewajiban membayar pajak penghasilan tidak berlaku untuk semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dikutip dari laman DJP.
Sedangkan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dapat menggunakan NPWP untuk membayar pajak penghasilan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ada dua jenis wajib pajak menurut peraturan tersebut.
Baca juga: Cara Isi e-Filing di www.pajak.go.id, Kenali 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Baca juga: Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Berikut Ini
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk)
- Hidup Berpisah (HB)
- Pisah Harta (PH)
- Memilih Terpisah (MT)
- Warisan Belum Terbagi (WBT).
Wajib Pajak Badan
- Badan