News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak - Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak.

- Joint Operation

- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

- Bendahara

- Penyelenggara Kegiatan.

Untuk tarif pajak bagi Penghasilan Kena Pajak, dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 22 persen (berlaku mulai tahun pajak 2022).

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi (IST)

Selain wajib pajak bagi orang pribadi, badan dalam negeri, dan bentuk usaha tetap, DJP juga mengatur besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini