Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pelat merah pengelola Bandar Udara yakni PT Angkasa Pura I, siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.
Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
“Angkasa Pura I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 21 Tahun 2022 dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola,” ucap Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Selasa (8/3/2022).
“Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata,” sambungnya.
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Tingginya Vaksinasi Jadi Alasan
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter;
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.