News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkominfo: Ada Siaran TV Digital, Tidak Perlu Jual TV Lama

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penyiaran Kemenkominfo Renny Silfianingrum menyatakan masyarakat tidak perlu mengganti TV lama yang ada di rumah. Sebab, akan tetap bisa digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Renny menerangkan, lazimnya TV di Indonesia sudah menggunakan antena.

Ia menambahkan, antena dalam maupun luar ruangan akan tetap terpakai saat sudah memasuki era TV digita.

Baca juga: Hentikan Siaran TV Analog, Kominfo Sebut Masyarakat Tak Perlu Ganti TV Baru

"Siaran tv digital itu masih membutuhkan antena untuk menangkap sinyal. Antena yang sudah ada tetap terpakai," ujar Renny saat diskusi virtual, Rabu (9/3/2022).

Menurut Renny, terdapat empat hal yang harus dipenuhi untuk menonton siaran TV digital. Pertama, tentunya harus terdapat siaran TV digital.

Baca juga: Pos Indonesia dan Nusantara Media Mandiri Launching Pengiriman Perdana STB ke Bali dan Lampung

"Kedua, harus terdapat perangkat penerima, contohnya antena," kata Renny.

Ketiga, TV harus dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital, yakni DVBT2.

"Di TV analog belum ada, akan tetapi tv-tv beredar di Indonesia 2 tahun belakangan sudah ready to digital. Sudah bisa dual mode analog dan digital jadi tinggal di switch," tuturnya.

Namun, menurut Renny, mayoritas penduduk di Indonesia masih menggunakan TV lama atau masih analog.

"Kalau TV lama kita buang atau loakkin? Jadi jangan khawatir," kata Renny.

Renny menambahkan, untuk TV analog, yang hanya bisa menerima siaran TV isi analog, maka perlu perangkat dekoder set top box (STB).

"Perangkat untuk menerima atau mengkonversi siaran TV digital agar bisa dipancarkan di TV analog," ujar Renny.

Ia menjelaskan, bahwa STB bisa ditemukan di seluruh toko elektronik di Indonesia atau lewat platform online.

Kemenkominfo terus mengimbau kepada masyarakat untuk beralih dari siaran TV analog ke TV Digital. Kemenkominfo menargetkan pada 2 November 2022 tahapan migrasi ini rampung dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini