News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Perencana Keuangan: Masyarakat Tertarik Aplikasi Trading Ilegal karena Promosi Masif Afiliator

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi trading forex

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perencana keuangan Ahmad Gozali berpendapat masyarakat yang kurang literasi keuangan umumnya lebih tertarik menggunakan aplikasi trading ilegal untuk tujuan investasi karena masifnya promosi yang dilakukan oleh afiliator platform trading ilegal ketimbang menggunakan platform trading yang legal.

"Mereka (afiliator) bebas ngomong apa saja, termasuk memberikan janji palsu (ke calon investor). Regulator memang perlu membuat kampanye yang lebih diterima masyarakat, memperkuat literasi dan edukasi, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran aplikasi ilegal," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022). 

Dia mengatakan, perkembangan aplikasi trading di era digital kini memang semakin beragam, mulai dari kripto hingga valas. 

Menurut dia, aplikasi trading seharusnya menguntungkan masyarakat, karena bisa mendapat akses yang mudah untuk berinvestasi.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan

"Namun dengan adanya penipuan dan aplikasi ilegal, hal ini dikhawatirkan membuat masyarakat jadi takut atau mengurangi minat berinvestasi," ujarnya 

Dia menilai platform investasi yang resmi tidak bisa semasif afiliator dalam menjanjikan keuntungan. 

"Justru yang resmi-resmi itu tidak bisa jor-joran karena dibatasi regulasi. Tidak boleh iklan sembarangan, tidak boleh menjanjikan hasil pasti, dan lainnya," kata dia.

Tersangka Baru Bertambah

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bertambah lagi. Doni Salmanan alias Doni Muhamad Taufik menjadi tersangka baru dugaan penipuan berkedok investasi.

Berikut hasil penelusuran polisi tentang upaya Doni Salmanan mendapatkan uang miliyaran rupiah.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Baca juga: Indra Kenz Punya Tempat Kursus Trading di Medan, Member Aktif Ada Ribuan, Bagaimana Nasibnya Kini?

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkuta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini