News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampai Kamis 10 Maret Baru 5,4 Juta Orang yang Sudah Lapor SPT

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima sudah sekitar 5,4 juta sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (10/3/2022).

Dirjen Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan wajib pajak orang pribadi (WP OP), dan sisanya sekitar 150.000 oleh wajib pajak badan.

“WP OP ini berakhir di 31 Maret 2022, oleh karena itu dalam kesempatan ini, pandemi Covid-19 sudah berbeda dengan saat di 2020, jadi saatnya kita bisa lebih berpartisipasi dalam menyampaikan SPT tahunan, baik WP OP ataupun WP Badan,” tutur Suryo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, Suryo mengungkapkan, pelaporan SPT ini masih cukup jauh dari target yang ditentukan yakni sebanyak 15,2 juta.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?

Suryo berharap, masyarakat dapat menyampaikan SPT-nya dengan tepat waktu, dimana batas akhir penyampaian SPT tahunan secara pribadi adalah Maret 2022 dan untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2022.

Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

“Secara simbolis kami lakukan pelaporan SPT memberikan dorongan paling tidak pada jajaran di Kementerian Lembaga dan Masyarakat secara umum. Kita dan masyarakat harus melaporkan SPT 2022,” katanya.

Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini