Berdasarkan ketentuan, harga minyak goreng curah Rp 11.500, harga minyak goreng sederhana Rp 13.500 per liter, dan harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"HET ini akan berlangsung untuk waktu yang lama, panjang, tidak kurang dari setahun untuk memastikan ketersediaan dan keobjektivitas yaitu memberikan keadilan dan kenyamana kepada masyrakat untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.
Selain itu, Mendag juga menegaskan, minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan, terutama industri menengah dan industri besar.
"Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, industri mikro dan kecil. "
"Saya ingatkan, Ini adalah minyak pemerintah, program pemerintah, sesuai UU No 7 Perdagangan diperuntukkan kepada masyarakat yang memang menjadi objek daripada peraturan tersebut," ucapnya.
Kemudian, Kemendag memastikan pasokan minyak goreng akan tersalurkan kepada masyarakat.
Dikatakan, pasokan minyak goreng curah akan memenuhi pasar tradisonal di Indonesia secara konsisten agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng lebih mudah dengan harga terjangkau.
Lalu, juga memastikan pasokan minyak goreng sederhana dan premium di jaringan pasar modern secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Nuverius Laoli, Kompas.com/Elsa Catriana, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng