TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM.
Bantuan UMKM senilai Rp 600 ribu disalurkan melalui Bank BRI.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM tahun 2022.
Rencananya, bantuan UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022
Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Maret 2022 via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Secara Online:
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Kemudian klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Panduan Cairkan Dana Bantuan UMKM
Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: Cairkan Dana BLT UMKM 2022 Tanpa Antre! Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Berikut Cara Mencairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre
Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Berita lain terkait Cara Cek Bantuan UMKM