News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

DPR: Gencarkan Literasi Keuangan untuk Cegah Anak Muda Tersangkut Kasus Pencucian Uang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Influencer Indra Kenz kini tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator platform trading ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan diminta lebih menggencarkan program literasi keuangan ke kalangan anak muda demi mencegah mereka terjebak pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Kamrussamad menyikapi sejumlah influencer muda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.

"Perlu ada program yang lebih sistematis dari lembaga keuangan, OJK, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi keuangan kepada kelompok muda," ujar Kamrussamad, Rabu (16/3/2022).

Meningkatnya digitalisasi keuangan, kata Kamrussamad, terutama di kalangan anak muda harus diikuti dengan peningkatan program literasi keuangan.

Baca juga: Terkait Dugaan Pencucian Uang, Aliran Dana Doni Salmanan yang Diberikan pada Siapapun Bakal Disita

"Hal ini penting agar tidak ada lagi anak muda yang dibohongi oleh investasi palsu, apalagi terjerumus pada tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Menurutnya, saat ini sektor keuangan telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur, di mana dalam UU Cipta Kerja Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana.

Baca juga: Mengenal TPPU, Perbuatan Pidana yang Disangkakan ke Doni Salmanan & Indra Kenz

"Dari aspek pengawasan, saat ini OJK juga telah memiliki satgas waspada investasi. Di tahun 2022, misalnya, sudah ada investasi ilegal yang ditindak. Ada 16 kegiatan money game, 3 entitas perdagangan asset kripto, dan 2 perdagangan robot trading. Semuanya tanpa izin," ujarnya.

Namun, Kamrussamad menyebut pengawasan saja tidak cukup untuk menyelematkan generasi muda dari praktik TPPU, sehingga program peningkatan literasi keuangan sangat perlu digencarkan.

Apalagi, berdasarkan catatan Riset OCBC di 2021, indeks tingkat literasi keuangan anak muda di Indonesia hanya memiliki skor 37,72. Angka ini sangat jauh di bawah Singapura yang mencapai 61.

"Padahal di sisi lain, minat generasi muda atau kaum milenial di pasar modal sangat tinggi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan demografi investor individu dengan usia di bawah 30 tahun mencapai kurang lebih 57 persen," tuturnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini