News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GoTo Melantai Bursa, PT Terbit Financial Technology Surati OJK Ajukan Penangguhan IPO

Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology sebesar Rp 2,08 triliun akibat perkara merek.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan rintisan Gojek-Tokopedia, Goto diketahui akan segera melantai bursa atau melakukan initial public offering (IPO).

Merespons hal itu, PT Terbit Financial Technology bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Alasan penyuratan itu terkait pemakaian merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia.

PT Terbit lantas meminta OJK agar menangguhkan rencana IPO perusahan dengan valuasi Rp 424 Triliun itu.

Baca juga: Berburu Saham Perusahaan IPO Seperti $GOTO Lebih Mudah Pakai Fitur e-IPO

"Surat tersebut dikirimkan memohon agar proses IPO terhadap Gojek dan Tokopedia dapat ditangguhkan, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait IPO itu," kata kuasa hukum PT Terbit, Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Alfons berpendapat, laporan dugaan pelanggaran merek Goto yang dilayangkan PT Terbit terhadap Gojek dan Tokopedia di Pada Metro Jaya masih dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Sehingga rencana IPO milik GoTo (Gojek-Tokopedia) seharusnya belum bisa dilakukan.

"Sepertinya tidak ada iktikad penghormatan terhadap hukum, melakukan proses penawaran saham menggunakan merek GoTo," ujar Alfons.

Baca juga: Melantai di Bursa Efek, Analis Sebut Saham GoTo Bisa Saja Senasib Bukalapak

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Alfons juga melampirkan kronologis sengketa merek yang terjadi.

Diketahui jika PT Terbit Financial Technology sempat bekerja sama dengan PT Paket Anak Bangsa (Gosend) yang terafiliasi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor TFT/13012020/001/I tanggal 20 Januari 2020, dalam bidang GOTO Payment System.

Namun, dalam perjalanannya PT Terbit informasi dari media jika relasinya bakal melakukan aksi korporasi berupa merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia. Merger itulah melahirkan merek GoTo, merek yang sama dengan milik PT Terbit tetapi beda pada penulisan huruf kapital.

"Penggunaan merek GoTo tanpa adanya pengakuan hak atas merek terlebih dahulu tentu saja melanggar merek GOTO milik klien kami," ungkap Alfons.

Baca juga: Indo Premier Optimistis Saham GoTo Diburu Investor

PT Terbit juga melihat adanya penggunaan merek GoTo secara masif di masyarakat. Selain itu, pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia disebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek GOTO yang sudah terdaftar terlebih dahulu dan mendapatkan perlindungan merek dari Dirjen Karya Intelektual.

"Kami melihat ini merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik," ujar Alfons.

GoTo milik Gojek Tokopedia juga sudah melaksanakan due diligence meeting dan public expose pada Selasa, 15 Maret 2022. Public Expose tersebut menurut Alfons belum bisa digunakan karena masih dalam proses hukum terkait dengan brand Goto.

Menurut Alfons, proses due diligence meeting seharusnya telah melalui tahapan dan pemeriksaan menyeluruh. Guna memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum dan lainnya.

Sengketa tersebut merupakan hal yang sangat mendasar. Sebab, sebagai perusahaan rintisan perlu memberikan kepastian hukum kepada calon investor.

"Kami melihat proses due diligence dan public expose yang dilakukan oleh PT. GoTo Gojek Tokopedia diwarnai dengan kecacatan hukum, karena masih menyisakan masalah hukum sengketa merek," tutur Alfons.

Dalam surat ke OJK itu, PT Terbit juga menyampaikan pihaknya selaku pendaftar pertama dan pemegang merek GOTO di kelas 42. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek dengan nomor pendaftaran: IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020, kelas barang/jasa:42. Dengan perlindungan sampai 10 maret 2030.

Sementara itu, Tribunnews.com juga telah menghubungi kuasa hukum GoTo milik PT Karya Anak Bangsa atau Gojek, Juniver Girsang. Namun, Juniver tak merespons perihal respons penangguhan IPO GoTo ke OJK yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology.

Sebelumnya, PT Terbit Financial melaporkan PT GoTo Gojek Tokopedia, atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek pada Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Oktober 2021. PT Terbit juga membuat gugatan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, PT Terbit Financial Technology terdaftar sebagai pemegang hak paten Goto yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Berdasarkan sertifikat yang dimiliki, merek Goto menjadi hak PT Terbit sampai 10 Maret 2030.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini