TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng (migor), seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar.
Baca juga: HET Dicabut Pemerintah, Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak Drastis, Tembus Rp40 Ribu Per Dua Liter
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Pemerintah juga akan memberikan subsidi harga minyak goreng di pasaran menjadi Rp 14 ribu rupiah per liter.
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Ketua DPR Peringatkan Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng Jelang Bulan Ramadan
Untuk diketahui harga minyak goreng curah dipasaran terus naik. Bahkan dibeberapa daerah harga minyak goreng curah tembus Rp17 ribu per liter.
Pemberian subsidi dilakukan mengingat naiknya harga minyak nabati di pasaran termasuk di dalamnya minyak kelapa sawit. Pemberian subsidi diberikan dengan berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dengan memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga-harga komoditas termasuk minyak minyak nabati dan didalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit," katanya.
Sementara itu untuk minyak kemasan kata Airlangga akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian. Namun Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut nilai keekonomian yang dimaksud.
"Terkait dengan harga kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian, sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional ataupun di pasar pasar," pungkasnya.
Baca juga: Dua Orang Jadi Tersangka, Penimbun Hampir 1 Ton Minyak Goreng di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara
Sulit Diterapkan
Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menerangkan, penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sulit diterapkan di pasar tradisional. "HET ini agak sulit diberlakukan di pasar tradisional. Karena di pasar sendiri ada mekanisme tawar-menawar, ada interakasi dengan pembeli," ujar Reynaldi.
Menurut Reynaldi, sejak dulu HET tidak pernah berlaku di pasar tradisional. Ia mencontohkan, sejumlah komoditas pangan harganya di atas HET pada hari ini. "Seperti daging HET Rp 100 - 105 ribu, sekarang sudah tembus Rp 140 ribu. Cabai merah di bawah Rp 35 ribu harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tutur Reynaldi.
Reynaldi melihat pemerintah tidak memiliki proyeksi yang jelas soal tata niaga pangan. Sebab, pernyataan mengenai ketersediaan pangan aman, jauh berbeda dengan fakta di lapangan. Sehingga, mempengaruhi gejolak harga. "Fakta di lapangan harga bergejolak. Pasokan atau kebutuhan dalam negeri kita, harga-harga meningkat dan bergejolak," ucap Reynaldi.
Pemerintah diharapkan berkomunikasi dengan para pelaku pasar, agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat. "Untuk setiap kebijakan yang dibuat atau diberlakukan perlu mengundang seluruh stakeholder terutama pelaku pasar atau pedagang," kata Reynaldi.
Pemerintah diharapkan fokus terhadap ketersediaan pangan. Sehingga dapat menekan gejolak harga. "Kalau ketersediaan tidak ada apa yang mau distabilitaskan. 2 pekan ini harapan kami agar pemerintah mengantisipasi gejolak harga," tuturnya.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, pedagang warteg tidak menolak kebijakan tersebut. "Untuk harga (Rp 14 ribu per liter) saya pikir warteg-warteg tidak menolak," ujar Mukroni.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Balangan Masih Rp20 Ribu per Liter, di Bandung Barat Rp50 Ribu per 2 Liter
Hanya saja, ucap Mukroni para pedagang warteg mengeluhkan kualitas dari minyak goreng curah, yang saat ini beredar di pasaran. Sebab, pedagang warteg membandingkan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan.
"Kualitas minyak curah kalau bisa sebanding dengan minyak kemasan, karena memang yang di lapangan minyak curah itu kalau dibandingkan kemasan ketika menggoreng agak lama, ya terjadi pemborosan," tutur Mukroni.
Selain itu, Kowantara meminta pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng curah di pasar. Saat ini, minyak goreng curah disebut masih sulit didapatkan. "Warteg menerima harga yang ditetapkan namun meminta kualitas minyak curah sebanding dengan minyak kemasan. Yang kedua, barangnya tersedia. Itu jadi perhatian pedagang-pedagang warteg," kata Mukroni.
Negara Kalah
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai keputusan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng curah menjadi sebesar Rp14 ribu per liter," kata Mulyanto.
Baca juga: Minyak Goreng di Indramayu Jabar Dijual Rp 23.900 per Liter
"Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar," sambungnya.
Mulyanto menyebut para penimbun yang menahan minyak goreng murah, saat ini sedang sorak-sorai merayakan kemenangan sambil mencibir inkonsistensi kebijakan pemerintah, serta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menurutnya, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik.
Dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh empat produsen.
"Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu, apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka 2.000 dolar AS per ton," papar Mulyanto.
Mulyanto meminta dalam jangka panjang pemerintah harus berani menata niaga minyak goreng agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Salah satunya, merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat, serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini.
Selain itu, pemerintah juga agar memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) termasuk juga Bulog untuk menata niaga komoditas pangan tersebut.
"Sekarang ini kewenangan BPN hanya pada 9 komoditas beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu, sementara Bulog hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung," tuturnya. (Tribun Network/fik/nis/sen/wly)