Muti Arintawati mengatakan perubahan label halal nasional merupakan kewenangan dari BPJPH Kementerian Agama. "Kalau kita kembali ke regulasi memang di UU JPH, logo merupakan wewenang BPJPH untuk menentukan," ujar Muti.
"Dari satu sisi ada logo halal yang sudah berjalan di masyarakat. Kalau sesuai regulasi, BPJPH memang punya wewenang menentukan," tambah Muti.
Baca juga: MUI: Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Bisa Lebih Mahal Dibandingkan MUI
Muti mengungkapkan dalam PP 39/2021 Pasal 169 butir d menyebutkan bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.
Meski begitu, Muti mengatakan label halal MUI sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Sehingga penggantian label halal, menurut Muti, merupakan tugas yang tidak mudah. "Di satu sisi masyarakat sudah kenal dengan logo halal yang ada, untuk ganti logo baru bukan pekerjaan mudah," kata Muti.
Selain itu, penggantian label bakal berefek kepada pihak produsen. Muti mengatakan perubahan label halal membutuhkan biaya yang besar bagi produsen.
"Produsen yang saat ini sudah bersertifikat halal mereka sudah pasang logo di mana saja. Untuk mengganti, bukan hal yang murah apalagi mereka sudah mencetak. Kalau memang ada penggantian butuh waktu yang cukup," pungkas Muti.
Baca juga: Cerita Kepala LPPOM MUI tentang Produsen Ban Mobil dan Aspal Minta Sertifikasi Halal: Ya Ditolak
Tarif Sertifikasi
Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil.
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor. Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.