TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek pinjaman online legal atau legal, selengkapnya dalam artikel ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman dan harus cek pinjol tersebut legal atau ilegal.
Baca juga: Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan Setelah Izin Uang Teman Dicabut OJK
Baca juga: Cerita Korban Trading Binary Option: Untung Rp 60 Ribu Rugi Ratusan Juta, Ada yang Terjerat Pinjol
Cara Cek Pinjol
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Masuk ke laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Hubungi WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Langkah agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
1. Cek terlebih dahulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal
3. Jaga data pribadi
Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online dikutip dari ojk.go.id :
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Selain itu, dikutip dari @ojkindonesia, terdapat beberapa faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal, yaitu:
1. Pelaku pinjaman online ilegal
- Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website
- Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri
2. Masyarakat atau Korban
- Tingkat literasi masyarakat masih rendah
- Tidak melakukan pengecekan legalitas
- Terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online
- Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitasn keuangan
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online