Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
"Per tanggal 24 Maret, PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal yang berasal dari 17 rekening dengan nilai Rp 77,94 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers, Jumat (25/3/2022).
Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening.
Baca juga: Bareskrim Gandeng PPATK Cek Dugaan Indra Kenz Sembunyikan Aset Rp 78 M dalam Bentuk Kripto
Ivan menjelaskan, bahwa PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal.
"Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," katanya.
Baca juga: Lagi, PPATK Bekukan 29 Rekening Terkait Investasi Ilegal
Dia menambahkan, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain.
Baca juga: Jurus PPATK Bongkar Transaksi Keuangan Ilegal Crazy Rich yang Suka Pamer Harta di Media Sosial
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," pungkas Ivan.