Ia menyebutkan, kebijakan tersebut diambil karena kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sudah berjalan cukup baik.
"Vaksinasi untuk kelompok usia di atas 12 tahun sudah 74 persen orang Indonesia yang diberikan dosis lengkap. Kita masih mendorong vaksinasi booster terutama untuk kelompok 18 tahun ke atas," ujar Sonny.
Berbeda dengan momen mudik tahun 2021, saat itu baru 3-4 persen penduduk Indonesia yang sudah divaksinasi.
"Malah 2020 silam belum ada masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 sama sekali," ucap Sonny.
Booster Beri Proteksi Pemudik
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan persyaratan vaksin booster untuk mudik agar masyarakat terlindungi dari penularan Covid-19.
Menurut Nadia, perlu proteksi diri untuk mengantisipasi mobilitas yang besar.
"Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar," katanya.
Nadia mengatakan kelompok yang terlindungi dengan aturan booster adalah orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Kelompok rentan lainnya juga akan mendapatkan perlindungan melalui aturan booster ini.
"Bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga," ucap Nadia.
Pemerintah selama ini memberikan imbauan agar masyarakat menjalankan vaksinasi Covid-19 sebelum mudik.
"Edukasi terus menerus ya kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi," kata Nadia. (Tribun Network/Reynas Abdila)