Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Pertalite atau RON 90 menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium RON 88.
Dengan begitu, bakar bakar minyak (BBM) jenis Premium tidak lagi dijual di seluruh SPBU tetapi stoknya nanti menjadi campuran pembuatan Pertalite.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, bensin (gasoline) RON 90 telah ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tertanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Jika Pertalite Dijadikan BBM Khusus Penugasan, Harus Ada Jaminan Pasokan ke SPBU
"Kuota JBKP Pertalite pada tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter," kata Tutuka saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Adapun realisasi penyaluran JBKP Pertalite hingga Februari 2022, kata Tutuka, sebesar 4,25 juta KL atau telah melebihi kuota atau lebih 18,5 persen dari kuota Februari.
Baca juga: Cerita Jokowi Bertanya Kepada Sri Mulyani Tahan Kenaikan Harga BBM
"Ini akan terjadi over kuota 15 persen (26,5 juta KL) dari kuota yang ditetapkan (23,05 juta KL)," papar Tutuka.