News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga Bahan Pokok, Energi, dan PPN Diprediksi Akan Munculkan Masyarakat Miskin Baru

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah mengisikan BBM jenis Pertamax di SPBU Kuningan, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah masyarakat miskin Indonesia diperkirakan bakal bertambah seiring naiknya harga bahan pokok, energi, dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketika kenaikan harga barang terjadi secara simultan, baik di komoditas pangan maupun energi maka prilaku konsumen langsung berubah.

"Ini sangat berpengaruh, khususnya ke kelas menengah rentan yang jumlahnya 115 juta orang. Mereka sangat bisa turun kelas jadi orang miskin baru," ujar Bhima saat dihubungi, Jumat (1/3/2022).

Baca juga: Respons BPS Soal Jateng Disebut Sebagai Provinsi Termiskin se-Jawa: Ini Narasi Menyesatkan

Menurut Bhima, prilaku konsumen kelas menengah tersebut ke depan akan berubah, seperti melakukan penghematan secara ekstrem dengan menunda belanja, bahkan memutuskan tidak mudik lebaran karena harga BBM naik.

"Ada juga yang terpaksa turun kelas mengkonsumsi barang yang lebih murah. Indeks kepercayaan konsumen diperkirakan tergerus terutama pasca lebaran, bulan April masih dibantu THR, tapi setelah itu maka daya beli bisa merosot," papar Bhima.

Baca juga: Data BPS: Upah Buruh Bangunan dan Buruh Tani Naik Tipis di Januari

Bhima pun menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai April 2022 dapat menekan proses pemulihan ekonomi nasional.

"Jangan hanya dilihat naik cuma 1 persen, tapi momentum naiknya tarif PPN dimanfaatkan pedagang untuk sesuaikan harga dihampir seluruh barang. Efek psikologis ini yang tidak bisa dikendalikan dan menahan laju pemulihan ekonomi sepanjang 2022," ujar Bhima.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2021 sebanyak 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang terhadap Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang terhadap September 2020.

Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 sebesar 7,89 persen, turun menjadi 7,60 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 sebesar 13,10 persen, turun menjadi 12,53 persen pada September 2021.

Harga Pertamax Naik

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16 ribu per liter.

"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.

Adapun latarbelakang Pertamina menaikkan harga Pertamax disebabkan krisis geopolitik Rusia - Ukraina yang mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.

Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.

Kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.

Baca juga: Insentif PPN Sektor Properti Diperpanjang Bisa Dongkrak Penjualan

Pulsa Ikut Naik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR RI.

Menyusul kebijakan tersebut operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan termasuk pulsa. Artinya semua pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.

Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.

SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.

" Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Kenaikan PPN dan Harga BBM Akan Picu Inflasi, Analis: Tanda Pulihnya Ekonomi

Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.

Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini