- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bagaimana Jika Belum Juga Mendapatkan BPUM?
Jika Anda sudah mendaftar namun belum juga terdaftar sebagai penerima BPUM, coba lakukan cara berikut ini:
1. Pastikan NIK sesuai
2. Cukup daftar di satu lembaga penyalur saja
3. Pastikan dan cek alamat usaha, apakah sama dengan KTP atau tidak
Coba lakukan cara tersebut dan cek kelengkapan syarat untuk mendapatkan BPUM.
Baca juga: Tak Cukup Berikan BLT Minyak Goreng, Pemerintah Diminta Harus Stabilisasi Harga
Baca juga: Bagaimana Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu? Berikut Kriteria Penerimanya
Cara Mencairkan Bantuan UMKM:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;