News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Solar Bersubsidi

Sopir Truk di Pontianak Demo Pembatasan Pembelian BBM, Begini Penjelasan Pertamina

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi - Sopir Truk di Pontianak Demo Pembatasan Pembelian BBM, Begini Penjelasan Pertamina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), memastikan dan menjamin stok dalam keadaan aman serta memastikan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal di wilayah Kalimantan Barat.

Hal ini dilakukan untuk semua jenis BBM, terkhusus BBM Solar subsidi.

Area Manager Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional, Susanto Satria menjelaskan, ketersediaan stok dan penyaluran solar subsidi untuk wilayah Kalimantan Barat termasuk Kota Pontianak sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 3 Penimbun BBM Jenis Solar

Bahkan menurutnya, sudah dilakukan penambahan suplai ke sejumlah SPBU agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pertamina terus menyalurkan solar subsidi ke SPBU yang ada di Kota Pontianak setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan, salah satunya di SPBU 6478118 yang sudah dilakukan penambahan suplai sebesar 22 persen dari rerata sebelumnya,” ungkap Satria, Minggu (10/4/2022).

Sebagai informasi, diketahui terdapat aksi unjuk rasa beberapa sopir truk di Pontianak yang menuntut dihapusnya pembatasan pembelian.

Satria menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan aturan terkait jumlah pembelian Solar kepada setiap kendaraannya berdasar pada ketetapan BPH Migas.

Aturan ini dijalankan agar Solar subsidi dapat disalurkan dan dinikmati kepada kendaraan yang berhak, tepat sasaran.

Satria melanjutkan Pertamina akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

Khusus Solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

Baca juga: Soal Penyalahgunaan Solar, Pertamina Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran Distribusi BBM Subsidi

Untuk penyaluran Solar Subsidi, Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

Sedangkan besaran untuk pengisian BBM Solar Subsidi sesuai aturan BPH migas SK 04/P3JBT/BPH Migas/BPH/2020 bahwa untuk armada roda 6 maksimal 80 liter, roda 4 maksimal 60 liter, dan roda 6 keatas maksimal 200 liter.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi dapat dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek dan spesifikasi kendaraannya. Untuk pelaku industri tambang, perkebunan, harus menggunakan BBM non subsidi,” pungkas Satria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini