Penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
MAKI Laporkan 9 Perusahaan Pengekspor CPO ke KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan kartel minyak goreng oleh sembilan perusahaan minyak kelapa sawit (CPO).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, sembilan perusahaan besar tersebut, yang diduga MAKI tidak membayar PPN 10 persen di antaranya PT. P A, PT. E P, PT. P I, PT. B A, PT. I T, PT. N L, PT. T J, PT. M S dan PT. S P.
"Satu terafiliasi perusahaan besar sekali. Yang kedua sangat besar, yang dua lainnya itu bahkan ada kejadian sering tumpah CPO di pelabuhan-pelabuhan. Yang lima lain belum saya lacak. Tapi kalau dari nama-namanya juga terafiliasi seperti tadi punya sawit, punya pabrik CPO, punya pabrik minyak goreng dan punya jaringan distribusi," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Boyamin menengarai 9 perusahaan tersebut menjual CPO ke luar negeri dengan harga tinggi, yakni mengekspor CPO ke luar negeri secara besar-besaran dengan dugaan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatera.
"Dalam konteks ini perusahaan besar itu menjual CPO ke luar negeri tapi istilahnya tidak membayar pajak pertambahan nilai," tutur Boyamin.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerimanya
Selain tidak membayar PPN, ucap Boyamin, MAKI menduga sembilan perusahaan tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai ketentuan.
"Harusnya negara mendapat PPN 15 persen ketika dia (sembilan perusahaan) mengekspor, tapi ini hanya mendapatkan 5 persen, artinya ada keuntungan besar," kata Boyamin.
Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Orang 'dalam' itu, ucap Boyamin, mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.
"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," ujar Boyamin.
Boyamin berujar, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng. Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi. Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng. Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan. Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tektokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya.