TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seiring meluasnya penarikan makanan merk Kinder di puluhan negara di dunia, Pemerintah Indonesia akhirnya melakukan tindakan yang sama.
Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis BPOM dalam keterangan resmi, Senin (11/4).
BPOM juga mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca juga: Soal Produk Kinderjoy, Pengelola Minimarket Mengaku Belum Ada Informasi Penarikan
Keputusan ini berdasarkan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Kinder Surprise.
Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.
Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Adapun produk yang ditarik FSA Inggris adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Baca juga: Kinder Joy Dijual di Indonesia Berbeda dengan Kinder Surprise
Maka untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022-21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," sebut BPOM.
Namun, kembali sebagai langkah kehati-hatian dan perlindungan, BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder di Indonesia untuk sementara waktu.
Kasus penemuan bakteri Salmonella di produk telur cokelat Kinder itu terutama terjadi di sejumlah negara Eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Bahkan, Food Standard Agency (FSA) alias BPOM Inggris mengeluarkan peringatan publik (Food Alert) atas produk tersebut. Di luar negeri, produk jajanan telur cokelat Kinder yang diduga tercemar bakteri Salmonella itu bermerek Kinder Surprise.
Berikut penjelasan BPOM terkait dugaan penemuan bakteri Salmonella di produk Kinder Surprise: