News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKAR UANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama 13 perbankan melayani penukaran uang baru di lapangan Makodam V Brawijaya, Selasa (21/5/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang melalui kas keliling BI ini hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi.

Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Layanan penukaran uang Rupiah dengan kas keliling ini dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia.

Masyarakat tinggal mendatangi lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia yang daftar lokasinya dapat dilihat pada aplikasi Pintar di alamat pintar.bi.go.id.

Baca juga: Hadapi Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 28 Triliun

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak

Sebelum hadir ke lokasi kas keliling, masyarakat bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar BI tersebut.

Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

Selain itu, pemesanan juga hanya dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Sedangkan penukarannya, hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, masyarakat juga harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

  • Cara Pemesanan Penukaran
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini