News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKAR UANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama 13 perbankan melayani penukaran uang baru di lapangan Makodam V Brawijaya, Selasa (21/5/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”. Selanjutnya akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.

6. Lengkapi Data

Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

7. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

8. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Dua petugas teller memperlihatkan uang baru pecahan kecil di mobil layanan penukaran uang milik salah satu bank di halaman Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Melakukan Penukaran

Setelah selesai melakukan pemesanan, selanjutnya yakni mendatangi lokasi penukaran pada waktu yang telah ditentukan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Sebagai catatan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini