News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Investasi, KKP Buka Gerai Layanan PKKPRL di Batam

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), KKP menyelenggarakan sosialisasi dan membuka gerai pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Batam pada 11 April 2022 lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mendorong terciptanya iklim investasi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyebarluaskan informasi proses perizinan pemanfaatan ruang laut kepada masyarakat.

Kali ini melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), KKP menyelenggarakan sosialisasi dan membuka gerai pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Batam pada 11 April 2022 lalu.

Baca juga: Perkuat Produk Kelautan Indonesia, KKP Ungkap Keunggulan Mutiara Laut Selatan

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menerangkan bahwa penataan ruang laut sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya mengingat sifat laut sebagai milik bersama (common property), semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.

“Jika keadaan semacam ini terus terjadi, negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut. Oleh karena itu, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar atau persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL,” terang Victor.

Victor juga menegaskan KKP sangat berkomitmen menjaga agar laut tetap sehat. Kondisi laut yang sehat akan menjadikan laut tetap produktif sehingga kegiatan ekonomi akan terus bisa berjalan dengan stabil. "Inilah pentingnya KKP menjaga ruang laut salah satunya dengan sosialisasi PKKPRL,” tegas Victor.

Baca juga: KKP Canangkan Kampung Perikanan Budidaya Lobster di Kabupaten Lombok Timur

Selain sosialisasi, KKP juga membuka gerai pelayanan untuk membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan KKPRL melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP Batam, BP Bintan, BP Karimun serta para pelaku usaha ikut serta dalam sosialisasi dan pembukaan gerai tersebut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan sosialisasi yang dilakukan secara gencar di berbagai lokasi dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik melalui kemudahan dalam proses perizinan berusaha utamanya bagi kegiatan perizinan berusaha yang diawali dengan PKKPRL di perairan Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan di ruang laut dapat mengurus KKPRL.

Sementara itu, Anggota Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad berharap pasca sosialisasi kebijakan KKPRL sebagai amanat dari UU Cipta Kerja ini, dapat segera terjadi investasi di wilayah BP Batam.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, penerbitan KKPRL dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sedangkan untuk Perizinan Berusaha dilakukan oleh Kepala BP Batam.

Di kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro Denny Nugroho menekankan pembangunan berkelanjutan dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang laut.

Menurut Denny, pemanfaatan ruang laut wajib dilakukan dengan tetap menjaga lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi mendatang.

“Perlu dilakukan kajian yang komprehensif mengenai kajian hidrooseanografi dan perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan, berapa luasan yang terdampak serta lamanya,” tutup Denny.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP berkomitmen untuk menjadikan aspek ekologi sebagai panglima dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, karenanya penataan dan pembenahan pemanfaatan ruang laut terus dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini