Waspada jebakan online Daripada berpotensi merugikan diri sendiri, pihaknya menyarankan agar masyarakat memblokir semua nomor penawaran pinjol yang masuk melalui pesan pribadi.
Sebab, pada umumnya hal tersebut adalah ilegal.
"Apabila masyarakat mendapat teror atau intimidasi agar lapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurcahya Pradana Taufik Prakisya.
Taufik mengatakan, apabila menerima pesan yang tidak jelas sumbernya, terutama terkait dengan pinjol, lebih baik untuk diabaikan.
Baca juga: Cerita Korban Indra Kenz: Rugi Ratusan Juta, Terjerat Utang Pinjol, hingga Berat Badan Turun 12 Kg
“Jadi biasanya link tersebut diberi narasi yang memancing seseorang untuk klik, padahal di dalamnya isinya adalah jebakan,” ujar Nurcahya secara terpisah, Selasa (12/4/2022).
Risikonya jika masyarakat masuk dalam jebakan link tersebut bermacam-macam.
Mulai dari yang paling dasar yakni munculnya iklan yang tidak diharapkan, pencurian data, hingga penetrasi virus ke dalam perangkat ponsel.
Lebih lanjut dirinya meminta masyarakat mengabaikan apabila mendapat pesan demikian.
“Abaikan saja, terutama jika link tersebut terkesan mencurigakan. Seperti menggunakan domain gratisan, atau short URL,” pungkasnya.
Ciri-ciri pinjol ilegal Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
Memiliki bunga yang tinggi
Jangka waktu pinjaman tidak jelas