Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng aparat untuk menindak tegas destinasi wisata yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat libur lebaran.
Menparekraf Sandiaga Uno berujar, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.
Kemenparekraf, menurut Sandiaga Uno, mengajak seluruh kementerian, lembaga, hingga aparat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Larang Pengelola Tempat Wisata Naikkan Harga saat Libur Lebaran
“Jika ada pelanggaran yang berulang dan juga sangat mencoreng pariwisata dan ekonomi kreatif, kami akan bekerja sama dengan aparat dan juga instansi terkait untuk penindakan,” ucap Sandiaga saat Weekly Press Briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Sandiaga memastikan untuk mengambil langkah tegas, agar pelanggaran tersebut tidak terjadi. Sebab, berdasarkan kasus sebelumnya, penindakan terhadap destinasi wisata memberikan efek jera. Namun, jika masih mengulang pelanggaran akan diberikan sanksi hingga penutupan.
Baca juga: Sandiaga Uno: Potensi Pendapatan dari Sektor Pariwisata saat Libur Lebaran Bisa Tembus Rp 72 Triliun
“Termasuk penutupan, dan kalau berlangsung terus, tentunya ada sanksi yang lebih berat lagi,” imbuh Sandiaga.