Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih periode jabatan 2022-2027 yakni Isma Yatun dan Haerul Saleh mengucapkan sumpah jabatan pada hari ini di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU Nompr 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Baca juga: Jabatan Pegawai BPK yang Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Adalah Ketua Tim Auditor
"Kedua Anggota BPK tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 Maret 2022," ujar Kepala Biro Humas dan KSI Selvia Vivi Devianti dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Sebelum ditetapkan, pada tanggal 18 Maret 2022, Komisi XI DPR RI mengambil keputusan terhadap 13 orang calon anggota BPK RI dengan dasar hasil pemungutan suara terbanyak yang dilaksanakan secara tertutup.
"Hasil pemungutan suara tersebut diperoleh Isma Yatun sebanyak 46 suara dan Haerul Saleh sebanyak 37 suara," katanya.
Baca juga: KPK Usut Kasus Suap DID Tabanan Bali Lewat Eks Wakil Ketua BPK dan PNS Kemenkeu
Adapun pengucapan sumpah dua Anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK.
Kedua Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Isma Yatun (Anggota BPK).
"Dalam hal ini, Isma Yatun kembali terpilih dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK," pungkas Selvia.
Sekadar informasi, Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia.
Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK.
Sementara Haerul Saleh lahir pada 1981, merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Setelah peresmian ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing.
Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.