News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus BTS 4G Cuma Setengah Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung resmi melayangkan banding dalam perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

Banding resmi didaftarkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024), tak sampai sepekan sejak putusan dibacakan Kamis lalu (20/6/2024).

"Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU (jaksa penuntut umum) sudah menyatakan banding pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).

Banding dilayangkan jaksa karena menilai bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan.

Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara Achsanul Qosasi ini, putusan yang dijatuhkan 2,5 tahun penjara, hanya setengah dari tuntutan 5 tahun.

"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.

Baca juga: Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,4 T di Kasus Korupsi Pesawat Garuda Indonesia

Baca juga: Jaksa Agung Terbutkan Surat Edaran Larangan Judi Online, Ponsel Pegawai Kejaksaan Bakal Dirazia

Adapun alasan-alasan secara rinci akan diuraikan jaksa penuntut umum dalam memori bandingnya.

Memori banding sendiri nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dijadikan pertimbangan pada tingkat banding.

"Selanjutnya JPU akan menyusun memori banding. Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasannya oleh JPU" ujar Harli.

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi tower BTS ini, Achsanul Qosasi tak hanya divonis pidana badan 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sedangkan jaksa penuntut umum, menuntut lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini