News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.  

Satu di antaranya adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Diketahui Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Indasari Wisnu Cs Yang Bisa Buat Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

Ia dilantik oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Saat ini, Indrasari juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)

Indrasari pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Indrasari berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kemendag Lantai 9.

Sebelumnya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang yang berasal dari perusahaan swasta lainnya.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengatakan, Indrasari diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini