TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Wapada Investasi (SWI) masih terus melanjutkan patroli untuk memberantas berbagai entitas maupun layanan pinjol ilegal dan tak berizin.
Patroli kali ini, SWI kembali menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 105 pinjol tanpa izin. Hingga Maret 2022, SWI berhasil menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Pelanggaran dari 20 entitas beragam, berdasarkan data yang ditemukan oleh SWI, 20 entitas terbagi dalam empat jenis pelanggaran yakni 9 entitas melakukan money gamer, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas melakukan pelanggaran lain-lain.
Dalam patroli yang sama, SWI berhasil menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.
Baca juga: Dapat SMS atau WA Kredit Cair Padahal Tidak Mengajukan? Waspadai Pinjol Ilegal Sedang Cari Mangsa
Sebanyak 105 pinjol ilegal yang ditemukan, SWI langsung melakukan komunikasi lanjutan dengan kominfo untuk memproses pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang digunakan untuk pinjol ilegal.
Patroli ini akan terus dilakukan secara terus menerus oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Terjerat Pinjol Rp2 Juta, Pemuda di Bandung Rampok Sopir Taksi Online, Pura-pura Jadi Penumpang
Penemuan yang diperoleh SWI tidak dapat diproses secara hukum, SWI hanya memiliki kewenangan untuk menutup atau memblokir akses terhadap layanan ilegal baik melalui website/situs/aplikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tetap berhati-hati.
Berdasarkan data SWI, sejak awal 2018 hingga Maret 2022, SWI sudah berhasil menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin, 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin (termasuk binary option), dan menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.
Baca juga: Terseret Kasus Investasi Bodong sampai 2 Kali, Rizky Billar Tak Menyesal dan akan Kembalikan Uang
Meski ribuan entitas sudah diberhentikan, pihak SWI juga mendorong adanya penegakan hukum yang diberikan pada pelaku pinjaman online ilegal dengan cara melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses kembali oleh masyarakat.
SWI juga memberikan penekanan kepada masyarakat, apabila mendapati tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat disarankan untuk langsung melaporkannya ke Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, ataupun melalui waspadainvestasi@ojk.go.id agar dapat diproses.
Laporan Reporter: Cornelia Agata | Sumber: Kontan