News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menelusuri Jejak Pelanggaran Etika Bisnis: Pinjaman Online Ilegal

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mengenai pinjaman online.

Oleh: Tasya Aqeela Kailani
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Di era perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat ini khususnya bidang kemajuan teknologi, secara langsung berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia.

Dimana setiap bidang pada kehidupan bermasyarakat tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi. 

Salah satunya ialah kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” tentunya dengan didorong faktor pendukung seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia.

Serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.

P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang.

Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit. 

Upaya dalam memastikan etika bisnis sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online telah dilakukan oleh otoritas jasa keuangan atau “OJK” sebagai Lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach” di mana OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek ini.

Dimana semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, lalu ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi.

Selanjutnya soal perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI. 

Dalam menjunjung etika bisnis benar-benar dijalankan pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, OJK menegaskan bahwa pihak fintek perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis yaitu “transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan, serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”

Bisnis pinjaman online yang sudah terlisensi OJK memang sudah diawasi dengan ketat oleh OJK terkait aspek etika bisnis yang dijalankan oleh mereka.

Namun perkembangan informasi yang begitu cepat dan kemudahan akses yang disuguhkan kepada masyarakat Indonesia tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi oleh OJK dan yang belum menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal. 

Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit yang cepat, mudah, dan praktis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini