TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan setiap penerima BPUM akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan akan diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Namun, belum diketahui secara pasti kapan BLT UMKM akan cair pada 2022 ini.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya, Selasa (5/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Sepuluh Yayasan Yatim Piatu dan Tuna Netra Terima Bantuan dan Alquran Braille dari Pegadaian
Baca juga: Dana Bantuan PIP Mulai Dicairkan, Segera Cek Penerima Program Indonesia Pintar untuk Anak Sekolah
Syarat Penerima BPUM
Apabila mengacu pada pelaksanaan BLT UMKM tahun 2021, bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sembari menunggu pencairan BLT UMKM, simak syarat dan cara mengecek penerima BPUM pada tahun sebelumnya.
Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca juga: Mudik Gratis Bus Bantuan Bank Jateng Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kemenparekraf dan Tokopedia Berkolaborasi Dukung UMKM Lokal dan DPSP lewat Festival #DiIndonesiaAja
Cara Mengecek Penerima BPUM
Pada 2021, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum;
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)