Kemudian diperjelas dalam PBI No.11/10/PBI/2009 tentang UUS. Aturan ini menyebutkan pemisahan UUS dari Bank Umum Konvensional (BUK) dapat dilakukan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS pada BUS yang sudah ada.
Dalam peraturan ini, modal disetor BUS hasil pemisahan paling kurang sebesar Rp 500 miliar dan wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling kurang Rp 1 triliun. Peningkatan itu paling lambat 10 tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
Pada 2020, OJK mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara. Pertama, mendirikan bank syariah baru.
Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.