News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Ekonom: Pelarangan Ekspor Produk Sawit Bakal Berimbas Buruk Pada Produk Selain Minyak Goreng

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melarang ekspor produk minyak kelapa sawit mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai akibat dari harga minyak goreng di dalam negeri yang melonjak hingga 100 persen lebih sejak awal tahun 2022 ini.

Namun ternyata kebijakan tersebut dianggap tidak efektif mengurangi harga minyak goreng.

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohamad Faisal menilai kebijakan pelarangan ekspor untuk produk minyak kelapa sawit (CPO) termasuk RBD Palm Olein, POME, hingga used-cooking oil akan membawa dampak negatif pada produk lain selain minyak goreng.

Baca juga: Ekspor CPO dan Turunannya Dilarang, Komisi VI DPR: Ini Bagian Shock Therapy kepada Oligarki

"Ini merambah ke mana-mana, bukan hanya ke minyak goreng tapi juga ke industri-industri turunan CPO yang lain padahal dari data sebetulnya suplai CPO untuk domestik itu lebih dari 50 persennya untuk ke industri yang bukan terkait dengan minyak goreng, yaitu seperti biokimia, biodisel.

Jadi ini industri-industri yang tidak ada sangkut-pautnya atau tidak tidak punya dosa dengan kasus minyak goreng tapi ikut terkena getahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, alih-alih bisa mengatasi permasalahan minyak goreng yang ada sekarang, kebijakan tersebut justru bisa menciptakan masalah baru.

Baca juga: Larangan Ekspor Produk CPO Berlaku, Airlangga Pastikan Tindakan Tegas Bagi Para Pelanggar

Belum lagi kata dia, adanya permasalahan antara pihak eksternal dengan negara mitra dagang yang bergantung pada ekspor CPO dan turunan dari negara Indonesia sendiri.

"Jadi ini dikhawatirkan bahwa kebijakannya akan lebih banyak dampak negatifnya kepada yang lain untuk mengatasi satu masalah yaitu minyak goreng," katanya.

"Sementara untuk masalah minyak goreng belum tentu bisa teratasi dengan kebijakan ini karena kalau kita lihat sebetulnya masalahnya bukan karena suplai tetapi karena masalah pada distribusi," sambungnya.

Baca juga: Ekonom Indef Nilai Pelarangan Ekspor CPO Bakal Merugikan Pemerintah

Perlu diketahui larangan ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil.

Melalui Permendag yang diundangkan pada 27 April 2022 ini, Mendag melarang sementara ekspor CPO dan turunannya.

“Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur larangan sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO),” bunyi aturan tersebut dalam pasal 2 ayat 1.

Adapun larangan ekspor ini mulai berlaku dari tanggal 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp 14.000 per liter. (Elsa Catriana/Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Larangan Ekspor CPO dkk Atasi Masalah Minyak Goreng? Ini Kata Ekonom"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini