News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Ditarik dari Ritel, Kinder Joy di RI Negatif Salmonella, BPOM: Diizinkan Dijual Kembali

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjualan cokelat Kinder Joy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditarik dari ritel modern, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan, bahwa telur cokelat Kinder atau Kinder Joy yang terdaftar di Indonesia, dapat dijual kembali di pasaran.

Sehingga, masyarakat bisa membeli produk cokelat Kinder Joy yang dijual dan diedarkan termasuk di minimarket.

Sebelumnya, BPOM menarik peredaran Kinder Joy di pasaran karena kekhawatiran produk ini turut tercemar Salmonella.

Baca juga: Diduga Terkontaminasi Bakteri Salmonella, Balai BPOM Mataram Hentikan Sementara Peredaran Kinder Joy

Sebab, beberapa Kinder Joy yang beredar di sejumlah negara Uni Eropa seperti Belgia, dan Inggris dilaporkan menyebabkan banyak anak terinfeksi bakteri tersebut.

Pihaknya menyebut, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sample tiga produk cokelat Kinder yang terdaftar di Indonesia yakni Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, serta Kinder Joy for Girls.

"Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella," kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: BPOM Imbau Masyarakat Tak Komsumsi Kinder Joy Sampai Hasil Uji Sampling Keluar

BPOM juga membeberkan informasi terbaru dari International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) per 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara.

Akan tetapi, produk yang ditarik di luar negeri itu tidak termasuk Kinder Joy yang terdaftar di BPOM.

"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," terang BPOM.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Minggu (8/9/2019) Cek KLIK adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari obat maupun makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.

Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dan makanan khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel.

Anda dapat menerapkan Cek KLIK dengan memerhatikan beberapa hal berikut.

- Pertama, cek kemasan produk dengan memastikannya dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.

- Kedua, cek label dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat. Misalnya untuk produk obat, baca aturan pakai, efek samping, perhatian hingga tanggal kedaluwarsa.

- Ketiga, cek izin edarnya dengan memastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Produk obat dan makanan yang memiliki izin edar BPOM sudah melalui proses evaluasi sehingga terjamin keamanan, mutu dan khasiat ataupun manfaatnya.

- Keempat, cek masa kedaluwarsa dengan memastikan produk yang akan dibeli tidak melebihi tanggal pemakaian yang disarankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Sebut Kinder Joy di Indonesia Negatif Salmonella dan Diizinkan Dijual Kembali"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini