News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Hingga Janji Permohonan Terakhir

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Hingga Janji Permohonan Terakhir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mengajukan kembali permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan PKPU ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung.

“Selain itu, mekanisme rencana perdamaian saat ini masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan,” kata Irfan, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Hingga 60 Hari, Ini Kata Manajemen

Ia juga menjelaskan, dengan perpanjangan PKPU ini memberikan kesempatan untuk Garuda Indonesia dalam optimalisasi kesepakatan dengan pihak lessor dan pihak lainnya.

“Pengajuan PKPU ini tentunya bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait,” ucap Irfan.

Menurut Irfan, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar,” kata Irfan.

Dengan begitu, lanjut Irfan, proses komunikasi yang selama ini berlangsung  telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya.

Pesawat Garuda Indonesia (airlines-inform.com)

Sebelumnya Diperpanjang Hingga 20 Mei

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Tetap selama 60 hari hingga 20 Mei 2022 mendatang.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta tersebut dengan positif.

Irfan juga menjelaskan, dengan proses perpanjangan PKPU ini Garuda Indonesia dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur.

"Selain itu, Garuda Indonesia juga memiliki waktu untuk proses negoisasi, pembahasan skema restrukturisasi dan mpertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," ucap Irfan, Selasa (23/3/2022).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini