Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa perseroan akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan.
“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
Baca juga: Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU, Dirut Pede Maskapai Tuntaskan Restrukturisasi
“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” ujar Irfan.
Terkait potensi delisting saham Garuda, Irfan menyebut akan terus berkomunikasi dengan Kementerian BUMN. "Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.
Dirut Pede Garuda Tuntaskan Restrukturisasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan melalui restrukturisasi secara menyeluruh.
GIAA pun sedang menghadapi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra yakin maskapai penerbangan nasional ini bisa selamat menuntaskan proses restrukturisasi yang sedang dijalani.
"Kami optimistis. Kami akan melewati PKPU ini," ujar Irfan kepada Kontan.co.id, Kamis (23/12).
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Irfan menegaskan bahwa Garuda Indonesia terus mengakselerasi upaya restrukturisasi dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Rapat kreditur pertama melalui proses PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah digelar. Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
Baca juga: PKPU, Dirut Garuda Imbau Kreditur Optimalkan Periode Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha
Menurut Irfan, pihak Garuda telah menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi. Langkah ini termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan Tim Pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmen untuk prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak. Kami sangat terbuka bernegosiasi secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” kata Irfan.