News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Industri Dalam Negeri, KSP Pastikan Pengawasan Produk Tekstil Impor

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi usaha tekstil. Pengunjung berbelanja kain kiloan/meteran di salah satu toko kain di Sentra Tekstil Cigondewah, Jalan Cigondewah Rahayu, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/4/2022). Sentra Tekstil Cigondewah merupakan tujuan wisata belanja kain di Kota Bandung dengan ratusan toko yang menawarkan beragam jenis kain lengkap dengan harga yang terbilang murah. Saat Ramadan ini, banyak pengunjung dari Bandung dan sejumlah kota di Jabar dan Jakarta berbelanja di sentra tekstil tersebut untuk keperluan lebaran. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya terus mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label berbahasa Indonesia, label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Hal ini, menurut Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

“KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada," kata Panutan dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak, Tapi Kebijakannya Didengar Soal Ekspor Minyak Goreng

Perlu diketahui, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional yang memiliki karakteristik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45 % (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Indikator lain, seperti peningkatan ekspor, juga tumbuh baik mencapai 28 % .

Kondisi utilisasi industri TPT pun tergolong cukup tinggi mencapai 70-75 % .

Ini artinya sektor TPT memiliki potensi perekonomian yang cukup besar.

“Kita perlu menjaga momentum kinerja yang sudah baik ini dengan upaya dan langkah-langkah untuk menjaga pasar dalam negeri melalui peningkatan pengawasan produk tekstil impor, sehingga industri TPT dalam negeri dapat terus berkembang dan utilisasinya industri terus dapat ditingkatkan,” ujar dia.

Baca juga: KSP Nilai KTT Khusus ASEAN-AS Berhasil dan Memberi Dampak pada Indonesia

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung kinerja industri TPT di antaranya melalui insentif tax allowance, tax holiday,  trade remedies, serta kebijakan antidumping di sektor hulu.

“Peningkatan kinerja industri TPT tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Meskipun begitu, memang perlu adanya peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui pengecekan label berbahasa Indonesia, label SNI, dan dokumen SKA,” kata Elis Masitoh selaku Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini