News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akan Lanjutkan Perdagangan Vidy, Investor Apresiasi Langkah CEO Indodax Oscar Darmawan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vidy Coin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, Indodax sebagai market place yang mempertemukan pembeli dan penjual aset kripto akan melanjutkan perdagangan Vidy di Indodax. 

Hal itu disampaikan Oscar, menyusul adanya delisting atau penghentian sementara perdagangan Luna terkait dengan sistem blockchain pada Luna atau dikenal juga sebagai Terra.

Demi melindungi para member Indodax, Oscar menyatakan perusahaannya terpaksa menghentikan perdagangan Luna untuk sementara waktu. 

Menurutnya, investor juga tinggal menunggu begitu jaringan di dalam Terra berjalan dengan normal , yaitu jaringan yang digunakan luna, Indodax akan memperdagangkannya kembali.

"Hal ini juga berlaku untuk token BDT dan Vidy yang nantinya akan dilanjutkan perdagangannya di Indodax,” jelas Oscar, dalam akun Instagram pribadinya  @oscardarmawan, Senin (16/05/2021). 

Baca juga: Vidy Foundation Kirim Surat ke OJK Minta Tunda Delisting Aset Kripto VIDY dan VIDYX

Menanggapi hal tersebut, Puput TD Putra yang juga seorang investor Vidy menyampaikan apresiasinya kepada Indodax. 

Menurutnya, sebagai CEO Indodax , Oscar menunjukan sikap yang responsif dan mendengar keluhan para investor, khususnya komunitas Vidy. Dia berharap pernyataan dari Indodax ini dapat ditindak lanjuti bersama bersama pihak terkait. 

Baca juga: Terraform Labs Tunda Penjualan Terra Luna Coin, Ini Penyebabnya

Baik pemerintah maupun steakholder terkait demi melindungi investor dan terwujudnya visi memberikan keamanan dan kemudahan akses untuk aset kripto bagi semua orang. 

“Hal itu penting agar Indodax tetap menjadi kebanggaan kita sebagai Asset Exchange Cryptocurrency terbesar, terpercaya, dan teraman di Indonesia,” kata puput.

Sebagai investor, dia menilai Vidy Foundation terus memberikan informasi dan komunikasi yang intensif pasca adanya delisting. 

Baca juga: Belajar dari Anjloknya Terra Luna, Pengamat Sebut Aset Kripto Tidak Bisa Dijadikan Pegangan

Kondisi itu menurutnya menjadikan para investor VidyCoin Dan VidyX juga publik terus diberi kesempatan untuk melakukan cek dan ricek.

"Ini bagus dan menjadi keunggulan bagi investor tentang Vidy Coin atau VidyX. Terima kasih dan saya sampaikan apresiasi kepada Indodax yang telah memberikan sebuah informasi yang cukup melegakan kepada kami", tandasnya.

Puput berharap, Indodax bisa melakukan verifikasi ulang dengan regulator sehingga kemungkinan VidyCoin dan VidyX bisa relisting kembali sesegera mungkin.

Produk aset Kripto VidyCoin dan VidyX merupakan produk legal yang telah terdaftar di Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Dengan demikian, kami sebagai komunitas Vidy memberikan apresiasi dan dukungan Indodax untuk meninjau ulang produk Vidy dan VidyX dari daftar produk ilegal,”  ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini