News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Evaluasi Pelaksanaan PLTS Atap Tidak Harus Merevisi Peraturan Menteri

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers IEECCE 2021, Senin (14/6/2021).  

Hal kedua yang harus dilakukan adalah Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan aturan pemberian kompensasi kepada PLN akibat dampak yang dialami akibat kehadiran PLTS Atap ini.

Hal itu mengingat Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap itu keluar atas persetujuan Presiden.

“Nah, harusnya Presiden juga memerintahkan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan aturan mengenai pemberian kompensasi PLN,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan Kementerian ESDM jika mau merevisi Permen terkait PLTS Atap ini.

“Kita harus ingat bahwa pemerintah sekarang sedang menargetkan pencapaian energi terbarukan 23 persen di tahun 2025. Indonesia juga sedang dipercaya memegang Presidensi Group of 20 (G20), forum kerja sama 20 Ekonomi utama dunia tahun ini, di mana salah satu agenda prioritas Presiden itu adalah memperceat transisi energi global. Bisa dibayangkan apa kata dunia nanti jika mereka tahu ternyata kita untuk mengeksekusi regulasi PLTS Atap ini saja tidak dapat dukungan dari PLN. Ini kan akan menimbulkan risiko reputasi terhadap Presiden Jokowi sebagai Presidensi G20,” katanya.

Dia mengatakan setuju untuk pemerintah juga mempertimbangkan kondisi PLN yang sedang tidak sehat saat ini.

“Tapi, program PLTS Atap ini kan sudah masuk dalam PSN (Program Strategi Nasional) 3,6 Giga Watt yang sudah masuk Peraturan Menko Perekenomian No.7/2001. Karenanya, masih dari program ini, kalau ada menimbulkan dampak terhadap financial PLN, ya pemerintah wajib memberi kompensasi.

Baca juga: Berikan Insentif, Kementerian ESDM Dorong Masyarakat Pasang PLTS Atap 

PLN berhak menerima kompensasi tapi dengan catatan, pemberian kompensasi itu dengan ada dasar hukumnya, yaitu peraturan dari Menteri Keuangan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini