News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Evaluasi Pelaksanaan PLTS Atap Tidak Harus Merevisi Peraturan Menteri

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam konferensi pers IEECCE 2021, Senin (14/6/2021).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya sejak diterbitkan tahun lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya sedang review pelaksanaan Permen 26/2021 setelah terbit tahun lalu untuk mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya.

"Evaluasi ini bukan berarti akan merevisi Permennya, tapi bisa juga dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas lagi untuk pelaksanaannya nanti.

Mungkin saja tidak perlu revisi, tapi cukup dibuatkan guideline atau pedoman yang lebih jelas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, dalam pelaksaannya sudah ada komplain-komplain dari stakeholder misalkan terkait dengan besaran kapasitas yang bisa dipasang.

“Konsumen itu melihatnya bahwa saya bisa memasang 100 persen sesuai kapasitas tapi, PLN melihatnya beda, itu kebesaran kalau100 persen.

PLN melihatnya, pemakaian PLTS atap di industri tidak sampai 100 persen atau sesuai dengan kapasitas terpasangnya. Makanya, kami ingin mendengarkan dulu masukan dari dua sisi, PLN dan konsumen,” katanya.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut di antaranya mengenai ketentuan ekspor kWh listrik yang ditingkatkan dari 65 % menjadi 100 % .

Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi kekawatiran PLN itu.

Baca juga: PLTS Atap Gedung Krakatau Steel Buatan KDL Mulai Beroperasi

Pertama, evaluasi itu mengarah kepada pembuatan pedoman atau petunjuk teknis. Menurutnya, ini penting dibuat untuk melengkapi dan menghindari terjadinya resiko seperti kekhawatiran PLN.

“Petunjuk teknis ini saya kira yang paling tepat sehingga reputasi pemerintah tidak runtuh di mata masyarakat dan pelaku usaha,” ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini