Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di industri jasa keuangan, khususnya Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, satu di antara jurus yang dilakukan OJK adalah dengan melakukan penyempurnaan regulasi terkait bidang tersebut.
"Sebab dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola merupakan satu aspek yang menjadi perhatian OJK untuk terus menerus melakukan pembenahan," ujarnya dalam webinar “Mengakselerasi Penerapan Good Corporate Governance Sebagai Pertahanan Industri dan Tantangan Penerapannya”, ditulis Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pelantikan Dewan Komisioner OJK Batal, Kamrussamad: Menciptakan Ketidakpastian di Market
Pasalnya menurut Riswinandi, satu di antara penyebab kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance, serta manajemen risiko di IKNB ini.
"Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan. Hal ini termasuk bagaimana manajemen, stakeholder, serta seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional," katanya.
Karena itu sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG.
Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran.
Baca juga: Selama Sepekan IHSG Melesat 4,8 Persen, Kapitalisasi BEI Sentuh Rp 9.150 Triliun
"Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG. Kalau ada yang melanggar ketentuan, terpaksa kita memberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi," tutur dia.
Lebih lanjut, Riswinandi merincikan untuk industri pembiayaan, Peraturan OJK (POJK) tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif, dan efisien.
"Penyempurnaan regulasi, terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp 200 miliar," pungkasnya.
Sementara di industri nonbank lain yakni asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan.
Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.