News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Besok, Anggota Komisi VI DPR: Turunkan Harga Dulu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menyelesaikan sejumlah persoalan tingginya harga minyak goreng curah terdahulu, sebelum mencabut subsidi komoditas pangan tersebut yang direncanakan mulai 31 Mei 2022.

"Selesaikan dulu pekerjaan rumah atau akar masalahnya dan penuhi janji untuk menurunkan harga, serta stabilkan pasokan terlebih dahulu. Jika semua persoalan itu sudah bisa dicapai atau direalisasikan, baru kemudian mencabut subsidi minyak goreng curah," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Senin (30/5/2022).

Amin menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji harga minyak goreng akan stabil di harga Rp14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilo gram sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dihapus, Anggota DPR: Pemerintah Gagal Turunkan Harga

Namun faktanya, kata Amin, meski larangan ekspor sudah dicabut sejak beberapa hari lalu, minyak goreng curah tidak kunjung turun.

Per hari ini saja, berdasarkan data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) harga minyak goreng curah masih Rp 18.500 per kg.

"Jadi sebaiknya, tunggu sampai benar-benar harga minyak goreng curah stabil di harga Rp 14.000 per liter, baru kemudian mencabut kebijakan subsidi," ucap politikus PKS itu.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Subsidinya Pada 31 Mei 2022

Menurutnya, pemerintah juga berjanji akan mengaudit industri sawit dan minyak goreng, termasuk membenahi data, sistem distribusi, dan mekanisme alokasi minyak goreng curah untuk dua kelompok masyarakat, yakni masyarakat berpendapatan rendah dan pelaku usaha mikro.

Tetapi, Amin melihat sampai hari ini, pekerjaan rumah ini belum diselesaikan oleh pemerintah yang dibuktikan masih banyak konsumen dari kedua kelompok masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng curah dengan harga sesuai HET.

"Artinya masih ada masalah dengan rantai distribusinya," ucapnya.

Amin menyebut, pemerintah sudah pernah memberlakukan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen dan domestic price obligation (DPO).

Saat ini, pemerintah akan kembali memberlakukan kebijakan ini dengan ketentuan DMO 10 juta ton CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

Amin menilai, kebijakan ini hanya bisa efektif jika pemerintah berani dan tegas menerapkan instrumen hukum yang ada untuk memaksa produsen besar CPO menaati aturan ini.

Selain itu, kebijakan ini juga bisa berjalan baik jika rantai distribusi (tata niaga) minyak goreng sudah dibenahi.

"Saya minta pemerintah jangan memberi harapan palsu kepada rakyat dan mengulangi kegagalan sebelumnya," papar Amin.

Oleh sebab itu, Amin menyebut, pencabutan subsidi akan sangat mengganggu upaya pemulihan ekonomi rakyat yang saat ini saja belum sembuh dari luka-luka akibat musibah pandemi Covid-19.

"Pencabutan subsidi tanpa penyelesaian akar masalahnya, hanya akan memperpanjang krisis minyak goreng di dalam negeri dan memicu kenaikan inflasi, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional," papar Amin.

Dirjen Agro Kemenperin: Minyak Goreng Curah Subsidi Berakhir 31 Mei Pukul 23.59 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian resmi mencabut program minyak goreng curah subsidi mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program minyak goreng curah subsidi ini dicabut setelah dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kembali ke DMO dan DPO, SIMIRAH Jadi Acuan Pertimbangan Ekspor

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, Kemenperin juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

"Permenpeirn 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kembali ke DMO dan DPO, SIMIRAH Jadi Acuan Pertimbangan Ekspor

Lebih lanjut Putu juga menyatakan, pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) untuk mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan mulai berlaku 1 Juni 2022.

Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.

Adapun SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah).

Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau kemajuan (progress) pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

"Peran Kemenperin adalah menyediakan SIMIRAH 2 yang datanya mulai dari CPO sampai ke konsumen, di mana sebelumnya data diambil dari produsen. Kami menyempurnakan pengolahan data pada SIMIRAH 2 ini," ungkapnya.

Putu menyampaikan, Kemenperin memfasilitasi pendataan melalui SIMIRAH yang akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan rekomendasi ekspor.

"Kita tidak mengeluarkan rekomendasi ekspor, hanya menyediakan data sebagai bahan pertimbangan oleh Kementerian Perdagangan maupun tim yang ada di dalamnya," ujar Putu.

GIMNl Pesimis Selesaikan Polemik, Gapki Tunggu Aturan Lengkap

Pemerintah lagi lagi akan membuat kebijakan baru dalam menyelesaikan polemik minyak goreng. Pada 31 Mei 2022 nanti kebijakan subsidi minyak goreng akan dicabut dan akan diberlakukan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) Sahat Sinaga tidak yakin diberlakukannya kebijakan DMO dapat mengatasi polemik minyak goreng yang hingga saat ini terjadi.

“Saya tidak yakin kebijakan ini bisa. Karena apa? Dari pengalaman lalu, persoalan kita itu bukan diproduksi. Persoalan kita itu di lapangan banyak yang mendistorsi karena ada selisih harga 14.000 per liter minyak subsidi dengan harga komersil 21.000 per liter,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Selanjutnya dia memberi catatan penting jika kebijakan DMO ini diberlakukan kembali. Pertama perlunya pengawasan yang ketat pada proses distribusi.

Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 33 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Kelola Progam Minyak Goreng Curah Rakyat belum memiliki pola pengawasan yang ketat dalam proses pendistribusian minyak goreng.

“Saya menilai Permendag ini yang juga mengatur pola DMO di dalamnya adalah kebijakan yang loose dan saya lihat peraturan ini tidak begitu dikontrol ketat jadi saya tidak yakin bisa mengatasi masalah migor jika tidak ada kontrol ketat,” tambah dia.

Dia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng yang diserahkan kepada swasta. Menurutnya pendistribusian yang diserahkan kepada swasta tidak akan berjalan efektif karena swasta tidak memiliki jaringan distribusi ke pasar.

Lebih lanjut dia menyarankan agar proses distribusi minyak goreng nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini yaitu Perum Bulog maupun BUMN melalui ID Food atau RNI. Menurutnya pendistribusian melalui Perum Bulog maupun BUMN akan jauh lebih mudah diawasi dan terkontrol.

“Salah satu yaang membuat saya tidak yakin adalah dalam aturan DMO ini distribusi diserahkan ke mekanisme pasar. Siapa yang sanggup, swasta tidak akan bisa karena mereka tidak punya jaringan. Kalau mau kebijakan ini berjalan maka setidaknya 85 % distribusi migor diserahkanlah Bulog dan RNI. Karena mereka punya jaringan di semua provinsi,” tandas Sahat.

Harapan Gapki

Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang dan akan menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO).

Terkait hal itu Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, tidak menanggapi lebih tentang pencabutan subsidi minyak goreng curah dan diberlakukanya kebijakan DMO dan masih menunggu aturan lengkap yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Aturannya belum lengkap masih ada aturan detailnya yang diatur di peraturan Direktorat Jenderal atau Perdirjen, kalau sekarang belum bisa tahu karena tidak ada angka angkanya nya. Jadi belum bisa komentar,” katanya pada Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Seperti yang diketahui Kementerian perdagangan menerbitkan dua aturan baru setelah izin ekspor CPO kembali diberlakukan. Pertama, Permendag No. 30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Kedua, Permendag No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat, yang didalamnya juga mengatur pola DMO minyak goreng.

Terkait dua aturan tersebut Eddy mengatakan belum dapat melihat dampak dari kebijakan ini diberlakukan, termasuk apakah kebijakan ini bisa membuat harga minyak goreng jadi lebih terjangkau. “Belum [bisa perkirakan], sebab belum lengkap. Bisa dibaca di Permendag 33 ada yang harus diatur oleh Dirjen sementara aturan itu belum ada,” kata dia.

“Ya harapan kita peraturannya segera keluar kita dapat diimplementasikan agar masalah migor curah segera tuntas dan produksi yang sempat terhambat akibat kebijakan larangan ekspor dapat segera terurai dan industri sawit dapat berjalan normal kembali,” tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini