News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Pedagang Takut Harga Minyak Goreng Curah Bakal Naik Setelah Subsidi Dicabut Pemerintah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang sembako di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Deni Setiawan sedang mengemas minyak goreng curah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram, Minggu (10/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang pasar tradisional mengaku takut harga minyak goreng ke depan akan melambung tinggi, setelah pemerintah mencabut subsidi minyak goreng curah mulai hari ini. 

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Ahmad Choirul Furqon mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini di pasar masih sama seperti sebelumnya Rp 17 ribu sampai Rp 18 ribu per liter.

"Saat ini masih hari H subsidi dicabut, tapi kami khawatir ke depan harganya naik. Sekarang saja harga di atas HET (harga eceren tertinggi) Rp 14 ribu per liter," ujar Choirul, Selasa (21/5/2022).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 31 Mei 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia

Menurutnya, pasokan minyak goreng di pasar juga saat ini masih normal saja, namun ke depan tidak tahu apakah susah atau tidak setelah subsidinya dicabut pemerintah.

"Sekarang di pasar tradisional masih ditemukan. Besok atau lusa kami tidak tahu akan susah atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mulai mencabut subsidi minyak goreng pada  Selasa 31 Mei 2022. 

Hal ini disampaikan  Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Subsidi Dicabut, Pengusaha Warteg Lapor Harga Minyak Goreng Curah Sudah Turun

“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.

Keputusan ini diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan CPO diterbitkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini