Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, dinilai keputusan yang berpihak kepada petani sawit.
Ahli Hukum Ekonomi Kerakyatan Fakultas Hukum UI M Sofyan Pulungan mengatakan, dibukanya kembali ekspor minyak sawit akan mengembalikan produktivitas petani sawit yang sebelumnya sempat terganggu moratorium ekspor CPO dan turunannya.
Menurutnya, larangan ekspor CPO membuat petani rugi seiring banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang membatasi, bahkan menghentikan pembelian tandan buah segar (TBS) yang diproduksi petani skala kecil.
Baca juga: Segera Audit Perusahaan Sawit, Gubernur Minta Semua PBS Penuhi Hak Plasma untuk Masyarakat
Data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), dari total 1.118 pabrik sawit di Indonesia, setidaknya 25 persen menghentikan pembelian TBS dari petani akibat moratorium pelarangan ekspor sawit.
"Stok CPO kita itu berlebih untuk kebutuhan dalam negeri sehingga diperlukan orientasi ekspor untuk mencegah stok mubazir dan rusak akibat tidak terserap sepenuhnya. Di sini kebijaksanaan pemerintah dalam mengedepankan kepentingan berbagai elemen masyarakat tercermin," kata Sofyan yang ditulis Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Menko Luhut Sebut Perusahaan Sawit Harus Berkantor di RI, Politisi PDIP: Apakah Ada Aturannya?
Ia menyebut, pencabutan larangan ekspor CPO bisa membuat harga TBS kembali stabil, bahkan meningkat di pasaran setelah sebelumnya sempat anjlok 70 persen di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
“Serapan TBS dari petani akan meningkat harapannya, demikian juga dengan kesejahteraan mereka yang semakin terjamin karena sebelumnya mereka menjerit akibat larangan ekspor ini. Sebab ini penghasilan utama mereka," ujar Sofyan.
Sofyan pun menyampaikan, peristiwa kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, harus menjadi pembelajaran pemerintah memperbaiki tata kelola perdagangan minyak sawit dan turunannya agar tidak terjadi hal serupa ke depannya.
“Bagi pelaku usaha skala besar, jangan lupa lahan sawit mereka adalah tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), itu milik tanah negara yang dikelola perusahaan sawit untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat," paparnya.
"Saya mendukung rencana pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh industri ini,” sambung Sofyan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka kembali ekspor CPO pada 23 Mei 2022 setelah sebelumnya ekspor CPO dan turunannya diberhentikan sementara pada 28 April 2022.