Meski begitu, Pauline menyebutkan, bahwa harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik tidak separah rute internasional kenaikannya karena ada ketentuan tarif batas atas.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, kenaikan harga tiket ini disebabkan naiknya harga bahan bakar avtur untuk pesawat.
“Harga tiket penerbangan memang mengalami kenaikan, ini karena harga avtur juga
ikut naik,” kata Irfan.
Meski begitu Irfan menyebutkan, untuk detail spesifik harus dilakukan pengecekan untuk perjalanan kapan dan dari mana ke mana.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang memperbolehkan maskapai untuk
menaikkan harga tiket atau fuel surcharge karena harga avtur yang naik.
Aturan terkait fuel surcharge ini tertulis dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022.
Adita juga menjelaskan, besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai.
Baca juga: Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Kendati demikian Adita menyebut pihaknya terus mengawasi pergerakan harga tiket
penerbangan tersebut agar tidak ada maskapai yang melakukan pelanggaran.
Penyumbang Inflasi
Terpisah, Badan Pusat Statistik(BPS) dalam laporannya menyebutkan, pada Mei 2022 terjadi inflasi sebesar 0,40 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,42.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, dari 90 kota yang dipantau IHK, sebanyak 87 kota mengalami inflasi dan 3 kota mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24 persen dengan IHK sebesar 116,00 dan terendah terjadi di Gunungsitoli dan Tangerang masing-masing sebesar 0,05 persen dengan IHK masing-masing sebesar 110,63 dan 109,73.