TRIBUNNEWS.COM - Pekerja kontrak yang masa kontraknya sudah habis berhak mendapat uang kompensasi.
Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.
Uang kompensasi ini diberikan kepada pekerja/butuh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus dan pemberiannya dilakukan pada saat berakhirnya PKWT.
Ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, tepatnya pada pasal 15.
Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.
Terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 15 ayat 3.
Baca juga: Marak PHK Karyawan Startup, Legislator Minta Ada Perlindungan Pekerja
Baca juga: Wajibkah Perusahaan Beri Uang Transportasi ke Karyawannya? Ini Kata Kemnaker
Bagaiamana Cara Hitung Uang Kompensasi?
Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker menerangkan, besaran uang kompensasi diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan;
- Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah
- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan;
- Masa kerja : 12 x 1 bulan upah
- Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Sebagai catatan, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi.
Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.
Baca juga: Tips dan Cara Membuat CV Lamaran Kerja yang Baik agar Dilirik HRD
Baca juga: KAI Wisata Buka Lowongan Pekerjaan sebagai Ticketing Officer, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
PHK saat Masa Kontrak
Bagaimana di tengah masa kontrak berjalan, namun perusahaan menerapkan PHK, apakah pekerja juga berhak atas uang kompensasi?
Kemnaker melalui Instagram @kemnaker menjelaskan, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.